DPRD Bengkayang Dorong Penetapan WPR untuk Atasi PETI
Bengkayang, Kalbar Insight – DPRD Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, meminta pemerintah pusat dan daerah segera menetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagai solusi terhadap maraknya aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang dilakukan masyarakat akibat terbatasnya lapangan kerja.
Wakil Ketua DPRD Bengkayang, Esidorus, menilai penetapan WPR akan memberikan landasan hukum yang jelas bagi para penambang tradisional melalui penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
“Karena kondisi ekonomi dan kurangnya peluang kerja, masyarakat memilih melakukan aktivitas PETI. Dengan adanya WPR, izin resmi dapat dikeluarkan dan aktivitas penambangan akan lebih tertib,” ungkap Esidorus, Selasa (26/8).
Ia menambahkan, keberadaan WPR dan IPR juga berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) karena pemerintah dapat menarik pajak dari kegiatan pertambangan tersebut.
Selain itu, DPRD juga mengusulkan pembentukan koperasi yang menaungi penambang rakyat, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto. Koperasi ini diharapkan mempermudah pengawasan pemerintah sekaligus menjamin penambangan dilakukan secara berkelanjutan.
“Kami mendorong agar para penambang membentuk wadah seperti Persatuan Penambang Rakyat Kabupaten Bengkayang. Dengan adanya organisasi resmi, pembinaan lebih mudah dan penambang tidak lagi dianggap ilegal,” jelasnya.
Menurut Esidorus, penetapan WPR juga penting untuk menghindari gesekan antara aparat dan masyarakat yang sering terjadi dalam operasi penertiban PETI.
Ia menegaskan, pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tidak cukup hanya melarang, tetapi juga harus memberikan solusi melalui regulasi dan penetapan WPR.
“Jangan hanya melarang, tetapi harus ada jalan keluar. Dengan adanya WPR, masyarakat bekerja tenang, pemerintah bisa mengawasi, dan daerah mendapatkan pemasukan,” tegasnya.
Esidorus mengungkapkan bahwa Pemkab Bengkayang sudah mengusulkan sejumlah lokasi kepada Kementerian ESDM untuk dijadikan WPR. DPRD berharap langkah ini segera direalisasikan demi kepentingan penambang tradisional di perbatasan Kalimantan Barat.
Uploader: Admin Kalbar Insight
COPYRIGHT © kalbarinsight 2025
_
0 Komentar