AD & ART (PPSI) PERSATUAN PENCAK SILAT INDONESIA

 

ANGGARAN DASAR & ANGGARAN RUMAH TANGGA PERSATUAN PENCAK SILAT INDONESIA (PPSI)

 

MUKADIMAH

 

Pencak Silat adalah salah satu bagian dari kebudayaan nasional Indonesia yang berakar pada budaya lokal. Kehadirannya tidak terlepas dari falsafah dan pandangan hidup masyarakat yang menjadi tempat lahir, tumbuh dan berkembangnya pencak silat . Pencak Silat lahir dalam wujud sikap dan gerak, dengan berlandaskan pada nilai-nilai kehidupan manusia. Semuanya menyatu, serta terbentuk dalam proses yang panjang sejalan dengan tingkat peradaban masyarakat yang menciptakannya. Dalam proses pengembangan berikutnya pencak silat yang berasal dari penca dalam tradisi Sunda mewujudkan diri sebagai ilmu dan seni beladiri.

Dengan melihat latar belakang di atas, maka tak ada tujuan lain dari lahirnya pencak silat pada suatu lingkungan masyarakat, yaitu untuk meningkatkan martabat kehidupan manusia agar mampu melaksanakan tugas sebagai khalifah (pemimpin) di muka bumi ini. Tujuan tersebut hanya dapat dicapai dengan usaha yang sungguh-sungguh, yang di dalam dunia pencak silat ditandai dengan sikap jujur, disiplin, berani, terampil, dan setia. Itulah nilai-nilai pokok yang diwariskan secara turun temurun, yang semuanya itu berpedoman pada usaha-usaha menegakkan keadilan dan membela kebenaran yang hakiki.

Pencak silat memiliki keragaman dan kekhasan dalam tradisi dan aliran. Semuanya itu mencirikan keidentitasan sebuah pencak silat berasal sekaligus juga menjadi pertanda kekayaan budaya bangsa Indonesia. Pencak silat dalam perjalanan sejarahnya diciptakan oleh para leluhur yang sampai sekarang masih tetap terpelihara. Keterpeliharaan pencak silat di tanah kelahirannya lebih disebabkan kecintaan dan rasa memiliki yang kuat dari para pewaris masing-masing. Mereka berupaya sekuat mungkin, bahkan, sepertinya telah menjadi suatu kewajiban untuk mewariskan pencak silat dari satu generasi ke generasi berikutnya secara terus-menerus.

Kilas balik sejarah kelahiran PPSI merujuk pada situasi kondisi sosial politik dan budaya masyarakat Jawa Barat yang tengah dilanda kekacauan akibat pemberontakan DI/TII. Hal ini telah menjadi perhatian sepenuhnya Kodam VI Siliwangi, kala itu dikenal dengan sebutan Divisi Siliwangi. Panglima Kodam VI Siliwangi dengan segala kewenangannya memprakarsai untuk menghimpun para pendekar Jawa Barat dalam sebuah wadah organisasi bernama Persatuan Pencak Silat Indonesia (PPSI). Persatuan Pencak Silat Indonesia dibentuk untuk membantu sekaligus bahu-membahu bersama Kodam VI Siliwangi memadamkan pemberontakan DI/TII. Pada perkembangan berikutnya Persatuan Pencak Silat Indonesia (PPSI) menjadi wadah untuk menghimpun potensi pencak silat yang menitikberatkan penggarapannya pada seni pencak silat tradisi di seluruh wilayah Indonesia, yang ditetapkan oleh UNESCO sebagai warisan budaya tak benda dunia.

Selanjutnya, dengan semata-mata mengharap rido Allah Yang Maha Kuasa, kami susun organisasi dengan Anggaran Dasar sebagai berikut:


ANGGARAN DASAR BAB I

NAMA, WAKTU, dan KEDUDUKAN

 

Pasal 1:

Nama

Perkumpulan ini bernama Persatuan Pencak Silat Indonesia di singkat PPSI

Pasal 2:

Waktu

Didirikan di Bandung pada tanggal 17 Agustus 1957, untuk waktu yang tak terbatas

Pasal 3:

Kedudukan

PPSI berkedudukan pusat di Bandung

 

BAB II

ASAS, SIFAT, DAN FUNGSI

 

Pasal 4:

Asas

PPSI berasaskan Pancasila

Pasal 5:

Sifat

PPSI adalah organisasi kemasyarakatan yang menjunjung tinggi kebudayaan Indonesia

Pasal 6:

Fungsi

Sebagai wadah untuk menampung perguruan atau padepokan, serta perorangan pendekar, pengamat, dan peminat atau pencinta seni budaya pencak silat

 

BAB III TUJUAN dan USAHA

 

Pasal 7:

Tujuan

1.      Membina dan melestarikan seluruh corak ragam dan aliran serta mempertinggi mutu seni budaya pencak silat yang asli, lahir, hidup dan berkembang sebagai tradisi bangsa,

2.      Menyempurnakan jiwa budaya nasional, memperdalam serta memperluas ilmu pengetahuan pencak silat sebagai seni budaya asli, pusaka bangsa Indonesia,

3.      Memperansertakan seni budaya pencak silat dalam perkembangan budaya nasional,

4.      Meningkatkan martabat seni budaya pencak silat beserta para pendekarnya,

5.      Turut membantu program pemerintah dalam upaya memelihara sekaligus mengembangkan budaya daerah, khususnya seni pencak silat,

6.      Memperkaya khasanah kebudayaan nasional Indonesia mengingat di dalam pencak silat terkandung nilai-nilai budaya yang sangat berguna bagi pembangunan manusia Indonesia seutuhnya,

7.      Menjalankan sebagian dari 10 Objek Pemajuan Kebudayaan sebagaimana diamanatkan melalui UU No 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

Pasal 8:

Usaha

1.  Mengadakan pendokumentasian dan penelitian secara ilmiah mengenai asal


pertumbuhan semua aliran pencak yang terdapat di kalangan masyarakat; selanjutnya dijadikan bahan diskusi di antara tokoh-tokoh dalam laboratorium pencak silat,

2.      Meningkatkan kualitas seni budaya pencak silat dengan bentuk: diskusi,seminar, sarasehan, pasanggiri, pergelaran, pelatihan dll.,

3.      Meningkatkan rasa persatuan dan kekeluargaan di antara pengolah pencak silat dengan berpedoman pada kejujuran, sopan santun, dan semangat serta jiwa pendekar,

4.      Memberi penerangan-penerangan tentang seni budaya pencak silat dengan lisan, tulisan, dan peragaan,

5.      Mendidik dan menghasilkan kader-kader terpilih serta tenaga pelatih,

6.      Mengadakan dan memelihara hubungan, baik dengan pemerintah maupun organisasi-organisasi yang bergerak dalam bidang seni budaya

7.      Meningkatkan rasa setia kawan di antara sesama anggota,

8.      Menyelenggarakan usaha-usaha lain yang tidak melanggar hukum

 

BAB IV KEANGGOTAAN

 

Pasal 9:

1.     Yang dapat diterima menjadi anggota PPSI adalah :

a.      Perguruan atau Padepokan yang menggarap seni budaya pencak silat serta menyetujui AD & ART PPSI,

b.      Pendekar, pengamat, dan peminat atau pencinta seni budaya pencak silat yang menyetujui AD & ART PPSI,

2.      Setiap Anggota Persatuan Pencak Silat Indonesia (PPSI) wajib memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) yang dikeluarkan oleh DPD PPSI,

3.     Sistem keanggotaan diatur pada ART.

Pasal 10:

Pemberhentian, sanksi dan pengunduran diri keanggotaan diatur dalam ART

 

BAB V

KEWAJIBAN dan HAK ANGGOTA

 

Pasal 11:

Kewajiban

Setiap anggota wajib mentaati, menjunjung tinggi, dan melaksanakan AD dan ART serta keputusan-keputusan organisasi

Pasal 12:

Hak

1.  Setiap anggota mempunyai hak memilih, dipilih, bicara, dan suara,

2.  Hak anggota diatur pada ART.

 

BAB VI LEMBAGA PIMPINAN

 

Pasal 13:

Lembaga Pimpinan dan ruang lingkup kepengurusan PPSI terdiri atas :

1. Dewan Pimpinan Pusat (DPP), membawahi DPW kepengurusan tingkat provinsi dan berskala nasional


 

 

2.      Dewan Pimpinan Wilayah (DPW), berkedudukan di ibukota provinsi membawahi DPD

3.      Dewan Pimpinan Daerah (DPD), berkedudukan di ibukota kota atau kabupaten, membawahi DPC

4.      Dewan Pimpinan Cabang (DPC), berkedudukan di ibukota kecamatan, membawahi kepengurusan tingkat kelurahan atau desa (DPAC),

5.      Dewan Pimpinan Anak Cabang (DPAC), berkedudukan di kelurahan atau desa sebagai kepengurusan terbawah,

6.      Masing-masing tingkatan diperbolehkan membuat koordinator wilayah disesuaikan dengan kebutuhan dengan sepengetahuan kepengurusan setingkat di atasnya

7.      Unsur Ketua di berbagai tingkatan kepengurusan tidak boleh dirangkap dengan jabatan lainnya,

8.      Struktur kepengurusan diatur dalam ART.

Pasal 14:

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) memiliki kewenangan mewakili organisasi hubungan

dalam dan luar negeri.

Pasal 15:

Dewan Pimpinan di semua tingkatan dapat mengangkat Dewan Pendekar dan Dewan

Pembina.

 

BAB VII

KONGRES, KONFERWIL, KONFERDA, KONFERCAB, dan KONFERANCAB

 

Pasal 16:

1.    Kongres adalah forum organisasi tertinggi, diselenggarakan lima tahun sekali, atau atas permintaan lebih dari 2/3 (dua per tiga) DPD atau jika DPP menganggap perlu,

2.    Konferensi Wilayah (Konferwil) adalah forum tertinggi bagi DPW, diselenggarakan lima tahun sekali, atau atas permintaan lebih dari 2/3 (dua per tiga) DPD, atau jika DPW menganggap perlu,

3.    Konferensi Daerah (Konferda) adalah forum tertinggi bagi DPD, diselenggarakan lima tahun sekali, atau atas permintaan lebih dari 2/3 (dua per tiga) DPC, atau jika DPD menganggap perlu,

4.    Konferensi Cabang (Konfercab) adalah forum tertinggi bagi DPC, diselenggarakan lima tahun sekali, atau atas permintaan lebih dari 2/3 (dua per tiga) DPAC, atau jika DPC menganggap perlu,

5.    Konferensi Anak Cabang (Konferancab) adalah forum tertinggi bagi DPAC,

diselenggarakan lima tahun sekali, atau atas permintaan lebih dari 2/3 (dua per tiga) perguruan, atau jika DPAC menganggap perlu,

Pasal 17:

Kongres, Konferwil, Konferda, Konfercab, dan Konferancab bertugas untuk membahas laporan pertanggung-jawaban pengurus lama, menyusun pokok-pokok program kerja, memilih  pengurus  baru,  dan  membuat  keputusan  lainnya  berhubungan  dengan

organisasi, sesuai dengan lingkup dan tingkat kepengurusan.


BAB VIII SUMBER DAYA MANUSIA

 

Pasal 18:

Peningkatan kualitas sumber daya manusia Persatuan Pencak Silat Indonesia (PPSI) dilakukan berbagai upaya antara lain :

1.     Pendidikan dan pelatihan di berbagai bidang

2.     Sosialisasi Nilai Budaya Pencak Silat,

3.      Sosialisasi berbagai kegiatan Persatuan Pencak Silat Indonesia (PPSI) seperti pasanggiri, penjurian, pelestarian budaya dan lain-lain melalui berbagai media,

4.     Penyeragaman visi dan misi di seluruh tingkatan dengan segala peraturannya,

5.     Penyeragaman peraturan pasanggiri di segala tingkatan.

Pasal 19:

Untuk pelaksanaan kegiatan termaksud di atas, jika diperlukan, Persatuan Pencak

Silat Indonesia (PPSI) dapat membentuk koordinator atau panitia ad hoc.

 

BAB IX KEKAYAAN

 

Pasal 20:

Kekayaan untuk membiayai kegiatan PPSI diperoleh dari:

1.  Iuran dan sumbangan sukarela anggota,

2.  Sumbangan atau bantuan pihak-pihak lain yang tidak mengikat,

3.  Usaha-usaha lain yang sah yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar PPSI.

 

BAB X PELINDUNG dan PEMBINA

 

Pasal 21:

1.     Pelindung diupayakan pejabat pemerintah yang setara,

2.      Pembina adalah lembaga pemerintah yang menangani kegiatan seni budaya sesuai dengan tingkatan kewilayahan

 

BAB XI LAMBANG

 

Pasal 22:

Lambang PPSI berbentuk segitiga dengan dasar hijau muda serta tulisan dan garis

berwarna kuning emas disertai gambar tangkai padi yang merunduk,

 

 

BAB XII PERUBAHAN dan TAMBAHAN

 

Pasal 23:

Perubahan dan tambahan terhadap AD atau ART hanya dapat dilakukan melalui Kongres, atau Rapat Luar Biasa yang diadakan khusus untuk keperluan itu, dan

disetujui oleh (2/3) dua per tiga dari jumlah DPD,


BAB XIII PEMBUBARAN

 

Pasal 24:

Pembubaran organisasi harus diputuskan oleh Kongres, atau rapat Luar Biasa yang

diadakan khusus untuk keperluan itu, dan dihadiri serta disetujui oleh (2/3) dua per tiga dari jumlah DPD,

Pasal 25:

Di dalam Kongres atau Rapat Luar Biasa ini dibentuk suatu Panitia Penyelesaian

Kekayaan PPSI.

 

BAB XIV PENUTUP

 

Pasal 26:

1.      Hal-hal yang tidak diatur dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga,

2.      Untuk memutuskan hal-hal yang tidak diatur pada AD dan ART diputuskan oleh

Kongres, atau rapat Luar Biasa yang diadakan khusus untuk keperluan itu, dan dihadiri serta disetujui oleh (2/3) dua per tiga dari jumlah DPD.


ANGGARAN RUMAH TANGGA

BAB I

NAMA, WAKTU, dan KEDUDUKAN

 

Pasal 1 :

Pasal 2 :

Pasal 3 :

Jelas

Jelas Jelas

 

BAB II

ASAS, SIFAT, DAN FUNGSI

 

Pasal 4 :

Pasal 5 :

Pasal 6 :

Jelas Jelas

1.      Yang dimaksud dengan perguruan atau padepokan adalah wadah kegiatan berlatih sekelompok orang yang bekerjasama dan terikat secara formal sebagai upaya melestarikan dan mengembangkan seni pencak silat,

2.      Yang dimaksud dengan pendekar adalah orang yang menguasai dan mengamalkan/mengembangkan ilmu pencak silat dengan dilandasi oleh sikap perilaku teladan sebagai bentuk pengabdian,

3.      Yang dimaksud dengan pengamat adalah orang mendalami suatu disiplin ilmu yang berkaitan dengan pencak silat, serta mengembangkan hasil pemikirannya bagi pelestarian dan pengembangan pencak silat,

4.      Yang dimaksud dengan peminat/pencinta adalah orang atau sekelompok orang yang memiliki perhatian terhadap pencak silat.

 

BAB III TUJUAN dan USAHA

 

Pasal 7 :

1.      Jelas

2.      Jelas

3.      Selain melestarikan seni ibing pencak silat tradisional dalam bentuk pasanggiri, Persatuan Pencak Silat Indonesia (PPSI) juga mewadahi pelestarian seni beladiri dan/atau jurus aliran lainnya yang lahir tumbuh dan berkembang di Indonesia dalam bentuk ekshibisi

4.      Jelas

5.      Jelas

6.      Jelas

7.      Jelas

Pasal 8 :

1.      Jelas

2.      Jelas

3.      Semangat serta jiwa pendekar antara lain taqwa kepada Allah Swt, menjunjung tinggi keadilan dan kebenaran, serta menganut system kepemimpinan silih asih, silih asah, silih asuh.

4.      Jelas

5.      Jelas

6.      Mengadakan dan memelihara hubungan, baik dengan pemerintah dalam hal ini MUSPIDA/MUSPIKA maupun organisasi-organisasi yang bergerak dalam bidang seni budaya,

7.      Jelas

8.      Jelas


BAB IV KEANGGOTAAN

 

Pasal 9 :

1.      Jelas

2.      Standarisasi bentuk dan format KTA dikeluarkan DPP PPSI

3.      Sistem keanggotaan PPSI adalah sebagai berikut :

(1)       Perguruan atau Padepokan yang akan menjadi anggota PPSI harus menempuh cara:

a.    Mengajukan surat permohonan kepada pengurus PPSI tingkat terbawah di tempat yang bersangkutan berdomisili disertai surat keterangan domisili dan legalitas dari dinas terkait

b.   Melampirkan berita acara pembentukan atau riwayat perguruan/padepokan,

c.    Melampirkan susunan pengurus,

d.   Melampirkan daftar nama dan identitas anggota,

e.    Bagi perguruan yang mempunyai induk organisasi, harus melampirkan rekomendasi dari induk perguruan/padepokan yang bersangkutan,

(2)       Perorangan yang akan menjadi anggota PPSI harus menempuh cara :

a.    Mengajukan surat permohonan kepada pengurus PPSI tingkat terbawah di tempat yang bersangkutan berdomisili,

b.   Melampirkan surat rekomendasi dari perguruan/padepokan yang sudah menjadi anggota PPSI,

(3)   Anggota perorangan dan anggota perguruan dianggap sah bila telah memiliki kartu tanda anggota (KTA) dari DPD, sedang anggota berbentuk perguruan harus memiliki Surat Keputusan dari kepengurusan setingkat di atasnya (sesuai dengan situasi dan kondisi di wilayah masing-masing)

(4)     Anggota yang pindah alamat dan paguron harus memberitahukan kepindahannya itu kepada Pengurus PPSI tempatnya mendaftar, dan kepada Pengurus PPSI di tempatnya yang baru,

(5)     Pengurus PPSI yang keluar atau pindah atau rangkap organisasi yang sejenis, maka akan dicabut keanggotaannya

(6)     Anggota Perorangan PPSI terdiri atas Anggota Biasa, Anggota Luar Biasa, dan Anggota Kehormatan,

(1)       Anggota    Biasa     adalah    anggota                 perguruan/padepokan           yang perguruan/padepokannya telah menjadi anggota PPSI,

(2)       Anggota Luar Biasa adalah yang mengajukan permohonan tertulis untuk menjadi anggota dengan keistimewaan tertentu,

(3)       Anggota  Kehormatan  adalah  warga  masyarakat  yang  diangkat

menjadi anggota PPSI atas dasar jasanya kepada PPSI.

Pasal 10 :

1.      Keanggotaan perorangan berakhir atas permintaan sendiri, meninggal dunia, atau diberhentikan,

2.      Keanggotaan perguruan atau padepokan berakhir atas permintaan sendiri atau diberhentikan,

3.      Anggota perorangan atau perguruan/padepokan yang akan mengundurkan diri harus mengajukan surat permohonan tertulis,

4.      Jika keanggotaan perguruan/padepokan berakhir, maka warga perguruan/padepokan tersebut dapat terus bergabung dengan PPSI jika telah membentuk perguruan/padepokan baru, atau mendaftar secara perorangan sesuai dengan


persyaratan organisasi,

5.      Tindakan pemberhentian diberikan kepada anggota yang dianggap tidak disiplin dan merugikan organisasi, tanpa dibeda-bedakan kedudukannya dalam kepengurusan. Tindakan pemberhentian tersebut diambil setelah terlebih dahulu disampaikan peringatan lisan/tulisan, lalu pemberhentian sementara (sesuai prosedur yang berlaku)

6.      Tindakan pemberhentian dilakukan oleh pengurus yang mengeluarkan SK atas dasar hasil penelitian, penyidikan yang dilakukan oleh tim khusus (bentukan) yang di dalamnya terdiri atas semua lapisan kepengurusan setelah mempertimbangkan saran/usul dari pengurus PPSI di bawahnya,

7.      Anggota yang diberhentikan berhak mengajukan pembelaan secara tertulis dalam kurun waktu paling lambat 30 hari setelah pemberhentian.

 

BAB V

KEWAJIBAN dan HAK ANGGOTA

 

Pasal 11 :

Pasal 12 :

Jelas

1.      Jelas,

2.      Hak anggota perseorangan dalam memilih, dipilih, dan suara hanya diberikan kepada yang berstatus anggota biasa,

3.      Pengaturan Hak Suara anggota perguruan/padepokan dengan anggota perorangan

diatur oleh Panitia Konferwil/     Konferda/ Konfercab /Konferancab, disesuaikan dengan keadaan.

 

BAB VI LEMBAGA PIMPINAN

Pasal 13 :

1.   Jelas

2.   Jelas

3.   Jelas

4.   Jelas

5.   Jelas

6.   Jelas

7.   Struktur kepengurusan PPSI terdiri dari:

(1)     Pengurus, meliputi Ketua dan Wakil-wakilnya, Sekretaris, dan Wakilnya, Bendahara dan Wakilnya. Jika dianggap perlu, dapat diangkat Ketua Harian,

(2)     Pengurus Departemen (untuk DPP), Pengurus Bidang (DPW), Pengurus Bidang (untuk DPD), Seksi (untuk DPC) yang jenis, garapan, dan jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan,

(3)     Lembaga non-struktural, meliputi Dewan Pendekar dan Dewan Pangaping

hanya terdapat di DPP dan DPD.

Pasal 14 :

Jelas

Pasal 15 :

1.   Dewan Pendekar adalah lembaga yang beranggotakan para tokoh/sesepuh penca silat, dipilih/diangkat oleh pengurus dan berfungsi sebagai nara sumber

2.    Dewan Pembina adalah lembaga konsultatif yang beranggotakan para tokoh masyarakat atau tokoh lainnya, dipilih oleh pengurus/formatur.

(1)     Dewan Pembina berwenang memberikan arahan, bimbingan, dan bantuan bagi kelancaran organisasi,

(2)     Masa Bakti Dewan Pembina berahir bersamaan dengan berahirnya masa

kepengurusan,


BAB VII

KONGRES, KONFERWIL, KONFERDA, KONFERCAB, dan KONFERANCAB

 

Pasal 16 :

1.     Jelas

2.     Jelas

3.     Jelas

4.     Jelas

5.     Jelas

Pasal 17 :

Jelas

 

BAB VIII SUMBER DAYA MANUSIA

 

Pasal 18 :

1.      Jelas

2.      Nilai Budaya adalah seperangkat nilai – nilai yang mencakup kebiasaan, kepercayaan, simbol – simbol dalam karakteristik tertentu yang terdapat dalam seni pencak silat tradisi,

3.      Jelas

4.      Jelas

5.      Jelas

Pasal 19 :

Jelas.

 

BAB IX KEKAYAAN

 

Pasal 20 :

1.      Jelas

2.      Jelas

3.      Jelas

 

BAB X PELINDUNG dan PEMBINA

 

Pasal 21 :

1.      Pemerintah tertinggi yang dimaksud adalah pimpinan yang sesuai dengan tingkat kewilayahan organisasi Persatuan Pencak Silat Indonesia (PPSI)

2.      Jelas

 

BAB XI LAMBANG

 

Pasal 22 :

1.      Jelas

2.      Lambang memiliki makna

a.      Segitiga berarti : budi, bakti, sakti

b.      Dasar hijau muda berarti : subur

c.      Warna Kuning berarti : satria

d.      Lima (5) tangkai padi diikat berarti : waspada, cakap, tangkas dan tahan uji

e.      Lima (5) tangkai padi yang merunduk ditambah tiga (3) helai daun berjumlah delapan (8) berarti : bulan 8 lahirnya Persatuan Pencak Silat Indonesia (PPSI)


f.       Padi yang merunduk berarti : manusia semakin berilmu semakin merendah (tidak sombong, congkak, adigung adiguna)

g.     Lima (5) tangkai padi dan tujuh (7) pengikat berarti : tahun 57 lahirnya Persatuan Pencak Silat Indonesia (PPSI)

 

BAB XII PERUBAHAN dan TAMBAHAN

 

Pasal 23:

Jelas

 

BAB XIII PEMBUBARAN

 

Pasal 24 :

Jelas

Pasal 25 :

Jelas

 

BAB XIV PENUTUP

 

Pasal 26 :

1.                Jelas

2.                Jelas

 




Posting Komentar

0 Komentar