ANGGARAN DASAR & ANGGARAN RUMAH TANGGA
PERSATUAN PENCAK SILAT INDONESIA (PPSI)
MUKADIMAH
Pencak Silat adalah salah satu bagian
dari kebudayaan nasional Indonesia yang berakar pada budaya lokal. Kehadirannya
tidak terlepas dari falsafah dan pandangan hidup masyarakat yang menjadi tempat
lahir, tumbuh dan berkembangnya pencak silat . Pencak Silat lahir dalam wujud
sikap dan gerak, dengan berlandaskan pada nilai-nilai kehidupan manusia.
Semuanya menyatu, serta terbentuk dalam proses yang panjang sejalan dengan
tingkat peradaban masyarakat yang menciptakannya. Dalam proses pengembangan berikutnya pencak silat yang berasal dari penca dalam tradisi Sunda mewujudkan diri sebagai
ilmu dan seni beladiri.
Dengan melihat latar belakang di atas,
maka tak ada tujuan lain dari lahirnya pencak silat pada suatu lingkungan
masyarakat, yaitu untuk meningkatkan martabat kehidupan manusia agar mampu
melaksanakan tugas sebagai khalifah (pemimpin) di muka bumi ini. Tujuan
tersebut hanya dapat dicapai dengan usaha yang sungguh-sungguh, yang di dalam
dunia pencak silat ditandai dengan sikap jujur, disiplin, berani, terampil, dan
setia. Itulah nilai-nilai pokok yang diwariskan secara turun temurun, yang semuanya itu berpedoman pada usaha-usaha menegakkan keadilan dan
membela kebenaran yang hakiki.
Pencak silat memiliki keragaman dan
kekhasan dalam tradisi dan aliran. Semuanya itu mencirikan keidentitasan sebuah pencak silat
berasal sekaligus juga menjadi pertanda kekayaan budaya bangsa Indonesia.
Pencak silat dalam perjalanan sejarahnya diciptakan oleh para leluhur yang
sampai sekarang masih tetap terpelihara. Keterpeliharaan pencak silat di tanah
kelahirannya lebih disebabkan kecintaan dan rasa memiliki yang kuat dari para
pewaris masing-masing. Mereka berupaya sekuat mungkin, bahkan, sepertinya telah
menjadi suatu kewajiban untuk mewariskan pencak silat dari satu generasi ke
generasi berikutnya secara terus-menerus.
Kilas balik sejarah kelahiran PPSI
merujuk pada situasi kondisi sosial politik dan budaya masyarakat Jawa Barat
yang tengah dilanda kekacauan akibat pemberontakan DI/TII. Hal ini telah menjadi perhatian sepenuhnya Kodam
VI Siliwangi, kala itu dikenal dengan sebutan Divisi Siliwangi. Panglima Kodam
VI Siliwangi dengan segala kewenangannya memprakarsai untuk menghimpun para
pendekar Jawa Barat dalam sebuah wadah organisasi bernama Persatuan Pencak
Silat Indonesia (PPSI). Persatuan Pencak Silat Indonesia dibentuk untuk
membantu sekaligus bahu-membahu bersama Kodam VI Siliwangi memadamkan pemberontakan DI/TII. Pada
perkembangan berikutnya Persatuan Pencak Silat Indonesia (PPSI) menjadi wadah untuk menghimpun potensi pencak
silat yang menitikberatkan penggarapannya pada seni pencak silat tradisi di
seluruh wilayah Indonesia, yang ditetapkan oleh UNESCO sebagai warisan budaya
tak benda dunia.
Selanjutnya, dengan semata-mata
mengharap rido Allah Yang Maha Kuasa, kami susun organisasi dengan Anggaran
Dasar sebagai berikut:
ANGGARAN DASAR
BAB I
NAMA, WAKTU,
dan KEDUDUKAN
Pasal 1: |
Nama Perkumpulan ini bernama Persatuan Pencak Silat Indonesia di singkat PPSI |
Pasal 2: |
Waktu Didirikan di Bandung pada
tanggal 17 Agustus 1957, untuk waktu
yang tak terbatas |
Pasal 3: |
Kedudukan PPSI berkedudukan pusat
di Bandung |
BAB II
ASAS, SIFAT, DAN FUNGSI
Pasal 4: |
Asas PPSI berasaskan Pancasila |
Pasal 5: |
Sifat PPSI adalah
organisasi kemasyarakatan yang
menjunjung tinggi kebudayaan Indonesia |
Pasal 6: |
Fungsi Sebagai wadah untuk
menampung perguruan atau padepokan, serta
perorangan pendekar, pengamat, dan peminat atau pencinta seni budaya
pencak silat |
BAB III TUJUAN dan USAHA
Pasal 7: |
Tujuan 1. Membina dan melestarikan seluruh corak ragam dan
aliran serta mempertinggi mutu seni budaya pencak silat yang asli, lahir,
hidup dan berkembang sebagai tradisi bangsa, 2.
Menyempurnakan
jiwa budaya nasional, memperdalam serta memperluas ilmu pengetahuan pencak
silat sebagai seni budaya asli, pusaka bangsa Indonesia, 3.
Memperansertakan seni
budaya pencak silat
dalam perkembangan budaya
nasional, 4.
Meningkatkan martabat seni budaya pencak
silat beserta para pendekarnya, 5. Turut membantu program pemerintah dalam upaya
memelihara sekaligus mengembangkan budaya daerah, khususnya seni pencak
silat, 6.
Memperkaya
khasanah kebudayaan nasional Indonesia mengingat di dalam pencak silat terkandung nilai-nilai budaya yang sangat berguna bagi pembangunan manusia Indonesia seutuhnya, 7. Menjalankan sebagian dari 10 Objek Pemajuan
Kebudayaan sebagaimana diamanatkan melalui UU No 5 tahun 2017 tentang
Pemajuan Kebudayaan. |
Pasal 8: |
Usaha 1. Mengadakan pendokumentasian dan penelitian secara ilmiah mengenai asal |
pertumbuhan semua aliran pencak yang terdapat di kalangan
masyarakat; selanjutnya dijadikan bahan diskusi di antara tokoh-tokoh dalam
laboratorium pencak silat,
2.
Meningkatkan
kualitas seni budaya pencak silat dengan bentuk: diskusi,seminar, sarasehan,
pasanggiri, pergelaran, pelatihan dll.,
3.
Meningkatkan
rasa persatuan dan kekeluargaan di antara pengolah pencak silat dengan
berpedoman pada kejujuran, sopan santun, dan semangat serta jiwa pendekar,
4.
Memberi
penerangan-penerangan tentang seni budaya pencak silat dengan lisan, tulisan, dan peragaan,
5.
Mendidik dan menghasilkan kader-kader terpilih serta tenaga
pelatih,
6.
Mengadakan dan memelihara hubungan,
baik dengan pemerintah maupun organisasi-organisasi
yang bergerak dalam bidang seni budaya
7.
Meningkatkan rasa setia kawan di antara
sesama anggota,
8.
Menyelenggarakan usaha-usaha lain yang tidak melanggar hukum
BAB IV KEANGGOTAAN
Pasal 9: |
1.
Yang dapat
diterima menjadi anggota
PPSI adalah : a.
Perguruan
atau Padepokan yang menggarap seni budaya pencak silat serta menyetujui AD & ART PPSI, b.
Pendekar, pengamat, dan peminat atau
pencinta seni budaya
pencak silat yang menyetujui
AD & ART PPSI, 2.
Setiap
Anggota Persatuan Pencak Silat Indonesia (PPSI) wajib memiliki Kartu Tanda
Anggota (KTA) yang dikeluarkan oleh DPD PPSI, 3.
Sistem keanggotaan diatur pada ART. |
Pasal 10: |
Pemberhentian, sanksi dan pengunduran diri
keanggotaan diatur dalam
ART |
BAB V
KEWAJIBAN dan HAK
ANGGOTA
Pasal 11: |
Kewajiban Setiap anggota wajib
mentaati, menjunjung tinggi, dan melaksanakan AD dan
ART serta keputusan-keputusan organisasi |
Pasal 12: |
Hak 1. Setiap anggota mempunyai hak memilih, dipilih, bicara, dan suara, 2.
Hak anggota diatur pada ART. |
BAB VI LEMBAGA PIMPINAN
Pasal 13: |
Lembaga Pimpinan dan ruang
lingkup kepengurusan PPSI
terdiri atas : 1. Dewan Pimpinan Pusat (DPP), membawahi DPW kepengurusan tingkat
provinsi dan berskala nasional |
|
2.
Dewan Pimpinan Wilayah (DPW), berkedudukan di ibukota provinsi membawahi DPD 3.
Dewan Pimpinan Daerah (DPD), berkedudukan di ibukota kota atau kabupaten, membawahi DPC 4.
Dewan
Pimpinan Cabang (DPC), berkedudukan di ibukota kecamatan, membawahi
kepengurusan tingkat kelurahan atau desa (DPAC), 5.
Dewan Pimpinan Anak Cabang (DPAC),
berkedudukan di kelurahan atau desa sebagai kepengurusan terbawah, 6.
Masing-masing tingkatan diperbolehkan membuat koordinator wilayah disesuaikan
dengan kebutuhan dengan sepengetahuan kepengurusan setingkat di atasnya 7.
Unsur Ketua
di berbagai tingkatan kepengurusan tidak boleh
dirangkap dengan jabatan
lainnya, 8.
Struktur kepengurusan diatur dalam ART. |
Pasal 14: |
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) memiliki kewenangan mewakili organisasi hubungan dalam dan luar negeri. |
Pasal 15: |
Dewan Pimpinan di semua tingkatan dapat mengangkat Dewan
Pendekar dan Dewan Pembina. |
BAB VII
KONGRES, KONFERWIL, KONFERDA, KONFERCAB, dan KONFERANCAB
Pasal 16: |
1.
Kongres
adalah forum organisasi tertinggi, diselenggarakan lima tahun sekali, atau
atas permintaan lebih dari 2/3 (dua per tiga) DPD atau jika DPP menganggap perlu, 2.
Konferensi
Wilayah (Konferwil) adalah forum tertinggi bagi DPW, diselenggarakan lima
tahun sekali, atau atas permintaan lebih dari 2/3 (dua per tiga) DPD, atau
jika DPW menganggap perlu, 3.
Konferensi
Daerah (Konferda) adalah forum tertinggi bagi DPD, diselenggarakan lima tahun
sekali, atau atas permintaan lebih dari 2/3 (dua per tiga) DPC, atau jika DPD
menganggap perlu, 4.
Konferensi
Cabang (Konfercab) adalah forum tertinggi bagi DPC, diselenggarakan lima tahun sekali, atau atas permintaan lebih
dari 2/3 (dua per tiga) DPAC, atau jika DPC menganggap perlu, 5.
Konferensi Anak Cabang (Konferancab) adalah forum tertinggi bagi DPAC, diselenggarakan lima tahun sekali, atau atas permintaan
lebih dari 2/3 (dua per tiga) perguruan, atau jika DPAC menganggap perlu, |
Pasal 17: |
Kongres, Konferwil, Konferda, Konfercab, dan
Konferancab bertugas untuk membahas laporan pertanggung-jawaban pengurus
lama, menyusun pokok-pokok program kerja, memilih pengurus baru, dan membuat keputusan lainnya berhubungan dengan organisasi, sesuai
dengan lingkup dan tingkat kepengurusan. |
BAB VIII SUMBER DAYA MANUSIA
Pasal 18: |
Peningkatan kualitas sumber daya manusia Persatuan Pencak Silat
Indonesia (PPSI) dilakukan berbagai upaya antara lain : 1.
Pendidikan dan pelatihan di berbagai bidang 2.
Sosialisasi Nilai
Budaya Pencak Silat, 3.
Sosialisasi berbagai kegiatan Persatuan Pencak
Silat Indonesia (PPSI)
seperti pasanggiri,
penjurian, pelestarian budaya dan lain-lain melalui berbagai media, 4.
Penyeragaman visi
dan misi di seluruh tingkatan dengan segala peraturannya, 5.
Penyeragaman peraturan pasanggiri di segala
tingkatan. |
Pasal 19: |
Untuk pelaksanaan kegiatan termaksud di atas, jika
diperlukan, Persatuan Pencak Silat Indonesia (PPSI)
dapat membentuk koordinator atau panitia ad hoc. |
BAB IX KEKAYAAN
Pasal 20: |
Kekayaan untuk membiayai kegiatan PPSI diperoleh dari: 1. Iuran dan sumbangan sukarela anggota, 2. Sumbangan atau bantuan pihak-pihak lain yang tidak mengikat, 3.
Usaha-usaha lain yang sah yang tidak
bertentangan dengan Anggaran Dasar PPSI. |
BAB X PELINDUNG dan PEMBINA
Pasal 21: |
1.
Pelindung diupayakan pejabat pemerintah yang
setara, 2.
Pembina
adalah lembaga pemerintah yang menangani kegiatan seni budaya sesuai dengan
tingkatan kewilayahan |
BAB XI LAMBANG
Pasal 22: |
Lambang PPSI berbentuk segitiga dengan dasar hijau
muda serta tulisan dan garis berwarna kuning emas
disertai gambar tangkai padi yang merunduk, |
BAB XII PERUBAHAN
dan TAMBAHAN
Pasal 23: |
Perubahan dan tambahan terhadap AD atau ART hanya
dapat dilakukan melalui
Kongres, atau Rapat
Luar Biasa yang diadakan khusus
untuk keperluan itu,
dan disetujui oleh (2/3) dua per tiga
dari jumlah DPD, |
BAB XIII PEMBUBARAN
Pasal 24: |
Pembubaran organisasi harus diputuskan oleh Kongres, atau rapat Luar
Biasa yang diadakan khusus untuk keperluan itu, dan dihadiri serta disetujui
oleh (2/3) dua per tiga dari jumlah DPD, |
Pasal 25: |
Di dalam
Kongres atau Rapat
Luar Biasa ini
dibentuk suatu Panitia Penyelesaian Kekayaan PPSI. |
BAB XIV PENUTUP
Pasal 26: |
1.
Hal-hal
yang tidak diatur dalam Anggaran
Dasar ini diatur dalam Anggaran
Rumah Tangga, 2.
Untuk memutuskan hal-hal yang tidak
diatur pada AD dan ART diputuskan oleh Kongres, atau rapat
Luar Biasa yang diadakan khusus
untuk keperluan itu, dan
dihadiri serta disetujui oleh (2/3) dua per tiga dari jumlah DPD. |
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I
NAMA, WAKTU, dan KEDUDUKAN
Pasal 1 : Pasal 2 : Pasal 3 : |
Jelas Jelas Jelas |
BAB II
ASAS, SIFAT, DAN FUNGSI
Pasal 4 : Pasal 5 : Pasal 6 : |
Jelas Jelas 1.
Yang
dimaksud dengan perguruan atau padepokan adalah wadah kegiatan berlatih
sekelompok orang yang bekerjasama dan terikat secara formal sebagai upaya
melestarikan dan mengembangkan seni pencak silat, 2.
Yang
dimaksud dengan pendekar adalah orang yang menguasai dan
mengamalkan/mengembangkan ilmu pencak silat dengan dilandasi oleh sikap
perilaku teladan sebagai bentuk pengabdian, 3.
Yang
dimaksud dengan pengamat adalah orang mendalami suatu disiplin ilmu yang
berkaitan dengan pencak silat, serta mengembangkan hasil pemikirannya bagi
pelestarian dan pengembangan pencak silat, 4.
Yang
dimaksud dengan peminat/pencinta adalah orang atau sekelompok orang yang
memiliki perhatian terhadap pencak silat. |
BAB III TUJUAN dan USAHA
Pasal 7 : |
1.
Jelas 2.
Jelas 3.
Selain
melestarikan seni ibing pencak silat tradisional dalam bentuk pasanggiri,
Persatuan Pencak Silat Indonesia (PPSI) juga mewadahi pelestarian seni
beladiri dan/atau jurus aliran lainnya yang lahir tumbuh dan berkembang di
Indonesia dalam bentuk ekshibisi 4.
Jelas 5.
Jelas 6.
Jelas 7.
Jelas |
Pasal 8 : |
1.
Jelas 2.
Jelas 3.
Semangat
serta jiwa pendekar antara lain taqwa kepada Allah Swt, menjunjung tinggi
keadilan dan kebenaran, serta menganut system kepemimpinan silih asih, silih asah, silih asuh. 4.
Jelas 5.
Jelas 6.
Mengadakan
dan memelihara hubungan, baik dengan pemerintah dalam hal ini MUSPIDA/MUSPIKA
maupun organisasi-organisasi yang bergerak dalam bidang seni budaya, 7.
Jelas 8.
Jelas |
BAB IV KEANGGOTAAN
Pasal 9 : |
1.
Jelas 2.
Standarisasi bentuk
dan format KTA dikeluarkan DPP PPSI 3.
Sistem keanggotaan PPSI adalah sebagai berikut : (1)
Perguruan atau Padepokan yang akan menjadi
anggota PPSI harus
menempuh cara: a.
Mengajukan
surat permohonan kepada pengurus PPSI tingkat terbawah di tempat yang
bersangkutan berdomisili disertai surat keterangan domisili dan legalitas dari dinas terkait b. Melampirkan berita acara pembentukan atau
riwayat perguruan/padepokan, c.
Melampirkan susunan
pengurus, d.
Melampirkan daftar
nama dan identitas anggota, e. Bagi perguruan yang mempunyai induk organisasi,
harus melampirkan rekomendasi dari induk perguruan/padepokan yang
bersangkutan, (2)
Perorangan yang
akan menjadi anggota
PPSI harus menempuh cara : a. Mengajukan surat permohonan kepada pengurus PPSI
tingkat terbawah di tempat yang bersangkutan berdomisili, b.
Melampirkan
surat rekomendasi dari perguruan/padepokan yang sudah menjadi anggota PPSI, (3)
Anggota
perorangan dan anggota perguruan dianggap sah bila telah memiliki kartu tanda anggota (KTA) dari
DPD, sedang anggota berbentuk perguruan harus memiliki Surat Keputusan dari kepengurusan setingkat di
atasnya (sesuai dengan situasi dan kondisi di wilayah masing-masing) (4)
Anggota
yang pindah alamat dan paguron
harus memberitahukan kepindahannya itu kepada Pengurus PPSI tempatnya
mendaftar, dan kepada Pengurus PPSI di tempatnya yang baru, (5)
Pengurus
PPSI yang keluar atau pindah atau rangkap organisasi yang sejenis, maka akan dicabut
keanggotaannya (6)
Anggota
Perorangan PPSI terdiri atas Anggota Biasa, Anggota Luar Biasa, dan Anggota
Kehormatan, (1)
Anggota Biasa adalah anggota perguruan/padepokan yang perguruan/padepokannya telah menjadi
anggota PPSI, (2)
Anggota Luar Biasa adalah
yang mengajukan permohonan tertulis untuk menjadi anggota dengan keistimewaan tertentu, (3)
Anggota Kehormatan adalah warga masyarakat yang diangkat menjadi anggota
PPSI atas dasar
jasanya kepada PPSI. |
Pasal 10 : |
1.
Keanggotaan
perorangan berakhir atas permintaan sendiri, meninggal dunia, atau diberhentikan, 2.
Keanggotaan
perguruan atau padepokan berakhir atas permintaan sendiri atau diberhentikan, 3.
Anggota
perorangan atau perguruan/padepokan yang akan mengundurkan diri harus
mengajukan surat permohonan tertulis, 4.
Jika
keanggotaan perguruan/padepokan berakhir, maka warga perguruan/padepokan
tersebut dapat terus bergabung dengan PPSI jika telah membentuk
perguruan/padepokan baru, atau mendaftar secara
perorangan sesuai dengan |
persyaratan organisasi,
5.
Tindakan
pemberhentian diberikan kepada anggota yang dianggap
tidak disiplin dan merugikan
organisasi, tanpa dibeda-bedakan kedudukannya dalam kepengurusan. Tindakan
pemberhentian tersebut diambil setelah terlebih dahulu disampaikan peringatan
lisan/tulisan, lalu pemberhentian sementara (sesuai prosedur yang berlaku)
6.
Tindakan
pemberhentian dilakukan oleh pengurus
yang mengeluarkan SK atas dasar hasil penelitian, penyidikan yang
dilakukan oleh tim khusus (bentukan) yang
di dalamnya terdiri atas semua lapisan kepengurusan setelah mempertimbangkan saran/usul dari pengurus PPSI di
bawahnya,
7.
Anggota yang
diberhentikan berhak mengajukan pembelaan secara tertulis dalam kurun waktu
paling lambat 30 hari setelah pemberhentian.
BAB V
KEWAJIBAN dan
HAK ANGGOTA
Pasal 11 : Pasal 12 : |
Jelas 1.
Jelas, 2.
Hak anggota
perseorangan dalam memilih, dipilih, dan suara
hanya diberikan kepada yang berstatus anggota biasa, 3.
Pengaturan Hak Suara anggota
perguruan/padepokan dengan anggota perorangan diatur oleh Panitia Konferwil/ Konferda/ Konfercab /Konferancab, disesuaikan dengan keadaan. |
BAB VI
LEMBAGA PIMPINAN
Pasal 13 : |
1. Jelas 2.
Jelas 3.
Jelas 4.
Jelas 5.
Jelas 6.
Jelas 7.
Struktur kepengurusan PPSI terdiri dari: (1)
Pengurus,
meliputi Ketua dan Wakil-wakilnya, Sekretaris, dan Wakilnya, Bendahara dan
Wakilnya. Jika dianggap perlu, dapat diangkat Ketua Harian, (2)
Pengurus
Departemen (untuk DPP), Pengurus Bidang (DPW), Pengurus Bidang (untuk DPD), Seksi (untuk DPC) yang jenis,
garapan, dan jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan, (3)
Lembaga non-struktural, meliputi Dewan Pendekar dan Dewan Pangaping hanya terdapat di DPP dan
DPD. |
Pasal 14 : |
Jelas |
Pasal 15 : |
1.
Dewan Pendekar adalah lembaga yang beranggotakan para tokoh/sesepuh penca silat, dipilih/diangkat oleh
pengurus dan berfungsi sebagai nara sumber 2. Dewan Pembina adalah
lembaga konsultatif yang beranggotakan para tokoh masyarakat atau
tokoh lainnya, dipilih oleh pengurus/formatur. (1)
Dewan Pembina
berwenang memberikan arahan,
bimbingan, dan bantuan bagi kelancaran organisasi, (2)
Masa Bakti
Dewan Pembina berahir
bersamaan dengan berahirnya masa kepengurusan, |
BAB VII
KONGRES, KONFERWIL, KONFERDA, KONFERCAB, dan KONFERANCAB
Pasal 16 : |
1.
Jelas 2.
Jelas 3.
Jelas 4.
Jelas 5.
Jelas |
Pasal 17 : |
Jelas |
BAB VIII SUMBER DAYA MANUSIA
Pasal 18 : |
1.
Jelas 2.
Nilai
Budaya adalah seperangkat nilai – nilai yang mencakup kebiasaan, kepercayaan,
simbol – simbol dalam karakteristik tertentu yang terdapat dalam seni pencak
silat tradisi, 3.
Jelas 4.
Jelas 5.
Jelas |
Pasal 19 : |
Jelas. |
BAB
IX KEKAYAAN
Pasal 20 : |
1.
Jelas 2.
Jelas 3.
Jelas |
BAB X PELINDUNG dan PEMBINA
Pasal 21 : |
1.
Pemerintah tertinggi yang dimaksud adalah
pimpinan yang sesuai
dengan tingkat kewilayahan
organisasi Persatuan Pencak Silat Indonesia (PPSI) 2.
Jelas |
BAB
XI LAMBANG
Pasal 22 : |
1.
Jelas 2.
Lambang memiliki makna a.
Segitiga berarti : budi, bakti,
sakti b.
Dasar hijau
muda berarti :
subur c.
Warna Kuning
berarti : satria d.
Lima (5) tangkai padi
diikat berarti : waspada, cakap,
tangkas dan tahan
uji e.
Lima (5) tangkai padi yang merunduk ditambah tiga (3) helai daun berjumlah
delapan (8) berarti : bulan 8 lahirnya Persatuan Pencak Silat Indonesia
(PPSI) |
f.
Padi yang
merunduk berarti : manusia semakin berilmu semakin merendah (tidak sombong,
congkak, adigung adiguna)
g.
Lima (5)
tangkai padi dan tujuh (7) pengikat berarti : tahun 57 lahirnya Persatuan
Pencak Silat Indonesia (PPSI)
BAB XII PERUBAHAN
dan TAMBAHAN
Pasal 23: |
Jelas |
BAB XIII PEMBUBARAN
Pasal 24 : |
Jelas |
Pasal 25 : |
Jelas |
BAB
XIV PENUTUP
Pasal 26 : |
1.
Jelas 2.
Jelas |
0 Komentar