![]() |
Lokasi penambangan PT Gag Nikel yang Operasionalnya dihentikan sementara di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya, Minggu (8/6/2025). |
Pemerintah Izinkan Kembali Operasi Tambang PT GAG Nikel di Raja Ampat, Di Tengah Kritik Lingkungan
Pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali mengizinkan PT GAG Nikel untuk melanjutkan kegiatan pertambangannya di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya. Sebelumnya, operasi tambang tersebut sempat dihentikan pada 5 Juni lalu karena munculnya kekhawatiran terkait dampak lingkungan.
Tri Winarno, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, menyatakan bahwa keputusan untuk membuka kembali operasional tambang ini telah melalui proses evaluasi lintas kementerian, termasuk Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Berdasarkan hasil evaluasi, PT GAG Nikel dinyatakan telah memenuhi persyaratan lingkungan sesuai dengan Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER). Perusahaan tersebut memperoleh peringkat PROPER Hijau, yang menandakan bahwa pengelolaan lingkungan dan pemberdayaan masyarakat dilakukan secara memadai.
"Status hijau berarti perusahaan telah taat pada aturan lingkungan dan aktif dalam kegiatan sosial masyarakat," kata Tri di Kantor ESDM, Jakarta, Minggu (14/9), dikutip dari CNBC Indonesia.
Senada dengan itu, Menteri Lingkungan Hidup Faisol Hanif Nurofiq juga menyampaikan bahwa dampak lingkungan dari kegiatan tambang PT GAG Nikel dapat dikendalikan dengan langkah mitigasi yang telah disiapkan.
Ia juga mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan agar dilakukan pengawasan ketat terhadap aktivitas tambang di wilayah sensitif seperti Raja Ampat.
“Karena itu, audit lingkungan telah dilakukan untuk memastikan kegiatan tambang tidak menimbulkan kerusakan yang signifikan,” ucap Hanif, dikutip dari pernyataannya di Denpasar, Minggu.
Aktivis Lingkungan Layangkan Kritik
Namun, keputusan pemerintah ini menuai kecaman dari kalangan aktivis lingkungan. Greenpeace Indonesia menilai bahwa pemberian izin tersebut justru mengancam ekosistem laut Raja Ampat yang dikenal sebagai kawasan konservasi penting, tempat tinggal sekitar 75 persen spesies terumbu karang dunia.
Arie Rompas, Ketua Tim Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, menyatakan bahwa keputusan ini melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 mengenai Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.
"Keputusan ini menunjukkan bahwa kepentingan lingkungan dan hak asasi manusia dikorbankan demi keuntungan jangka pendek dari industri ekstraktif," tegas Arie.
PT GAG Nikel merupakan anak perusahaan dari PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM), dan telah memegang izin operasi produksi dari Kementerian ESDM sejak 30 November 2017 hingga 30 November 2047. Wilayah tambang yang dikelola perusahaan ini mencakup area seluas 13.136 hektare.
Sebelumnya, pengelolaan tambang ini juga sempat berada di tangan perusahaan asing dalam bentuk Kontrak Karya (KK).
Uploader: Admin Kalbar Insight
COPYRIGHT © kalbarinsight 2025
_
0 Komentar